Juknis takraw
Juknis (Juklak/JuKnis) lomba takraw adalah pedoman teknis atau peraturan pelaksanaan lomba takraw yang disusun oleh penyelenggara lomba. Persyaratan Umum* 1. Pesert… (saznaj više)
Juknis (Juklak/JuKnis) lomba takraw adalah pedoman teknis atau peraturan pelaksanaan lomba takraw yang disusun oleh penyelenggara lomba.
- Persyaratan Umum*
1. Peserta harus siswa madrasah 2. Peserta harus memiliki kesehatan yang baik dan tidak memiliki penyakit yang dapat membahayakan diri sendiri atau orang lain. 3. Peserta harus mengenakan pakaian dan sepatu yang sesuai dengan standar keselamatan.
- Persyaratan Tim*
1. Setiap tim terdiri dari 2-4 pemain. 2. Tim harus memiliki nama
- Peraturan Permainan*
1. Permainan menggunakan bola takraw yang memenuhi standar. 2. Permainan dimainkan dalam 2 set, masing-masing set berlangsung selama 15 menit. 3. Tim yang memenangkan set pertama akan menjadi tim yang menyerang pada set kedua. 4. Tim yang memenangkan 2 set pertama akan dinyatakan sebagai pemenang. 5. Jika skor 1-1, akan dilakukan permainan tambahan selama 5 menit.
- Sistem Penilaian*
1. Setiap set dimenangkan dengan skor 15-0 atau 15-14. 2. Jika skor 14-14, permainan akan dilanjutkan hingga salah satu tim memimpin dengan selisih 2 poin. 3. Pemenang akan mendapatkan 3 poin, sedangkan tim yang kalah mendapatkan 1 poin jika skor akhir 15-14 atau 2-0 pada set.
- Pelanggaran dan Hukuman*
1. Pelanggaran seperti memukul bola dengan tangan, memukul bola keluar lapangan, atau melakukan foul akan diberi peringatan atau hukuman. 2. Hukuman berupa penalti atau kehilangan poin.
- Penyelenggaraan*
1. Lomba diselenggarakan selama[ ] hari. 2. Jadwal pertandingan akan diumumkan sebelum pelaksanaan lomba. 3. Tempat pelaksanaan lomba adalah lapangan takraw man pangkep.
- Penghargaan*
1. Juara 1: [jumlah hadiah] dan tropi. 2. Juara 2: [jumlah hadiah] dan medali. 3. Juara 3: [jumlah hadiah] dan medali.
- Ketentuan Lain*
1. Keputusan wasit tidak dapat diganggu gugat. 2. Protes atau keluhan harus disampaikan secara tertulis kepada penyelenggara. 3. Penyelenggara berhak mengubah peraturan jika diperlukan.